KAJIAN POLKASTRAT : Kontroversi RUU KUHP yang Disahkan Menjadi Undang-Undang


Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Coba kita Kembali pada pertengahan bulan September 2019 saat para mahasiswa dari berbagai Universitas kembali melakukan demonstrasi di beberapa kota di Indonesia. Hal itu terjadi setelah adanya rencana pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang, salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut dengan RUU KUHP). Para mahasiswa mengkritisi bahwa dalam RUU KUHP terdapat “beberapa pasal yang kontroversial” dan meminta DPR untuk mengkaji ulang.

RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini. Selain itu, RUU juga disusun dengan tujuan untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara atau kepentingan individu, antara perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Namun kenyataannya "Pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RUU KUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (6/12/2022)

Berikut 12 permasalahan dalam RUU KUHP yang dibeberkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP :

1. Ketentuan terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat

2. Ketentuan terkait pidana mati

3. Marxisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila

4. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

5. Contempt of Court

6. Kohabitasi

7. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE

8. Larangan unjuk rasa

9. Ketentuan soal Tindak Pidana HAM

10. Pemidanaan korban kekerasan seksual

11. Meringankan ancaman bagi koruptor

12. Korporasi sebagai entitas sulit dijerat

Jadi yang pertama kita sangat-sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Karena dari revisi Undang-Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan.

Kedua, adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP padahal juga pasal-pasal di dalamnya juga masih ngawur, banyak yang masih bermasalah. Mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian masalah demokrasi yang paling kita highlight. Dua hal tersebut akhirnya justru malah membuat mosi tidak percaya kita kepada negara.

Memang ada beberapa pasal yang masih dirasa kontroversial, kami piker ini semua sudah jadi bahan pertimbangan anggota dewan dan juga sudah melakukan kajian. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya, seraya menambahkan, "Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Mungkin inilah jalan yang bisa dilakukan oleh pemerintah namun jika masyarakat dan mahasiswa masih merasa terbebani dengan RUU KUHP maka pemerintah harus Kembali membenahi RUU KUHP tersebut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJIAN POLKASTRAT: KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021: Siapa yang diuntungkan?

KAJIAN POLKASTRAT: KORUPSI BANSOS (MENSOS MENTALITAS LELE MENGAIL DI AIR KERUH)