KAJIAN POLKASTRAT: KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021: Siapa yang diuntungkan?

KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021

Siapa yang diuntungkan? 



Apa Itu Pajak ?

            Pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung untuk membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional dan ekonomi masyarakat. Hampir seluruh daerah di Indonesia menggali potensi pendapatannya melalui pajak daerah. Untuk itu pemerintah daerah harus mampu meningkatkan sumber potensi pendapatan daerahnya.

 

Keterkaitan Pajak Dengan PAD

            Pendapatan asli daerah (PAD) adalah penerimaan yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain. Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi sumber pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu sektor unggulan untuk meningkatkan penghasilan daerah seirama dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.

            Pajak daerah menjadi sumber utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi pajak daerah mencapai 85,80% dari total PAD. Retribusi daerah berada di penerimaan terbesar kedua, yaitu sebesar 6,61%. Pos lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi sebesar 4,86% dari total PAD. Kontribusi terkecil yaitu hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan perolehan sebesar 2,73%.



Sumber : BPS Pusat (diolah)



Kinerja Pajak Provinsi Bengkulu

            Berdasarkan target penerimaan pajak daerah, provinsi Bengkulu mencatatkan kinerja yang kurang baik sejak 2014-2018. Dalam kurun waktu lima tahun, persentase realisasi penerimaan pajak terhadap target cenderung mengalami penurunan di saat nominal penerimaan pajaknya menunjukkan hasil yang positif. Realisasi pajak daerah provinsi Bengkulu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun tidak memenuhi target, penerimaan pajak paling tinggi terjadi pada 2018 sebesar Rp 679 M. 



Sumber : DPJK (diolah)


        Jika dilihat mulai tahun 2014, realisasi penerimaan pajak daerah melampaui target, yakni hingga 121%. Prestasi berulang pada tahun selanjutnya dengan capaian 103%. Namun kondisi terbalik saat memasuki tahun 2016 hingga 2018 di mana realisasi penerimaan selalu meleset dari target.

 

Bagaimana Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 Di Provinsi Bengkulu?

Pemerintah provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak. Setelah sebelumnya memberikan kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Pemprov Bengkulu kembali bebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dua sebagai suatu janji politik gubernur dan wakil gubernur ketika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu. Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dua dibawah 150 cc kini mulai di realisasikan pada 8 maret 2021 hingga 22 desember 2021. 

Menurut kepala badan pendapatan keuangan daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua agar kembali membayar pajak. Karena saat ini ada sekitar 900 ribu kendaraan roda dua yang tersebar di provinsi Bengkulu, namun yang tercatat aktif membayar pajak hanya sekitar 300 ribu kendaraan saja. Kepala BPKD juga menargetkan program ini dapat mereklasasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua untuk aktif kembali membayar pajak. 

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua yang berplat kendaraan BD, yang spesifikasi di bawah 150cc. Terkecuali untuk kendaraan dinas. “Bisa menggunakan fasilitas Samsat Corner, Samsat Virtual, Samsat Dhrive Thrue serta ada samsat desa dan samsat keliling.

 

Dasar Hukum Penetapan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 Di Provinsi Bengkulu

Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: C.163.BPKD Tahun 2021. Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam wilayah Provinsi Bengkulu, selain bertujuan untuk meningkatkan PAD juga untuk merelaksasi masyarakat agar lebih berminat membayar pajak di tahun berjalan ini.

 

Harapan Dari Adanya Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 Di Provinsi Bengkulu

Dengan adanya pembebasan pajak ini, dapat menstimulasi para wajib pajak kendaraan bermotor roda dua. Sehingga PAD pun dapat bertambah dengan adanya wajib pajak yang selama ini enggan membayar pajak karena ada tunggakan pajak motor, mulai mau membayar pajak di tahun berjalan.  Selain itu kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua ini diambil sebagai upaya peningkatan produktivitas masyarakat, terutama di masa pandemic COVID-19. 

 

Dampak Hadirnya Program Pembebasan Pajak Kendaraan  Bermotor Roda 2 Di Provinsi Bengkulu

Menurut anggota komisi III DRPRD Edwar samsi menyebut rencana pembebasan pajak kendaraan roda dua harus diiringi dengan target peningkatan pendapatan dari sektor pajak lainnya. Hal ini mengingat pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua ini akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah (PAD). 

 

Solusi

Upaya untuk menutupi hilangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda dua yaitu dengan memaksimalkan pendapatan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang telah dinaikkan 10%. Selain itu bisa di atasi/ ditutupi dari sektor pendapatan daerah lainnya. 

 

Lantas Dengan Adanya Program Ini, Pihak Mana Yang Di Untungkan? Society Or Governement?

Argumen dari para Anggota Dinas Polkastrat BEM FEB KBM UNIB terkait program pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua provinsi Bengkulu tahun 2021 yaitu bahwa pihak masyarakat dan juga pemerintah bisa saling diuntungkan karena : 

·      Jika dilihat dari pihak masyarakat :

-       Program pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua ini tentu akan sangat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemic saat ini.

 

·      Dilihat dari pihak government :

-       Hampir seluruh daerah di Indonesia menggali potensi pendapatannya melalui pajak daerah, untuk itu pemerintah daerah harus mampu meningkatkan sumber potensi pendapatan daerahnya. Perubahan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pada sektor pajak ialah dengan cara merubah system pemungutan pajak terdahulu yaitu dari Official assessmentmenjadi self assessment system. Hal ini dikarenakan tingkat rendahnya kepatuhan wajib pajak diakibatkan karena belum optimalnya penerapan peraturan dan kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Akibatnya banyak tunggakan pajak kendaraan yang berakibat tidak optimalnya perolehan dana dari sektor ini. Hal ini dibuktikan oleh data yang bersumber dari kemenkeu Indonesia “APBD dan Realisasi APBD 2020 se Provinsi Bengkulu per 11 Februari 2020”. 


(Sumber : Kemenkeu Indonesia)


            Dilihat dari sektor PAD provinsi Bengkulu yang dianggarkan Rp. 1.966.900.937.827,02,- hanya bisa terealisasi atau tercapai Rp. 1.242.578.667.720,00,- atau jika di persenkan hanya terealisasi 63,17%. Memang benar penyumbang dana Pendapatan asli daerah tidak hanya dari sektor pajak kendaraan bermotor, namun persentasi penyumbang dana terbesar berasal dari sektor ini. Sehingga bisa diasumsikan jika pemerintah bisa mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor PAD Provinsi Bengkulu akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah provinsi Bengkulu mengadakan program ini yaitu sebagai suatu cara untuk menarik minat wajib pajak dan untuk meringankan beban wajib pajak. Sehingga diharapkan masyarakat provinsi Bengkulu bisa  memanfaatkan momentum ini untuk melunasi beban pokok wajib pajak kendaraan bermotor sehingga PAD provinsi Bengkulu bisa mengalami kenaikan. 

            


Sumber Referensi

 

EP, Roki. 2021. Pembebasan Pajak Kendaraan Roda Dua di Bengkulu Mulai Berlaku.

https://m.rri.co.id/bengkulu/daerah/990408/hari-ini-pembebasan-pajak-kendaraan-roda-dua-di-bengkulu-mulai berlaku?utm_source=news_recommendation&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign(Diakses 1 April 2021)

Saputri, Maya. 2021. Pemprov Bengkulu Bebaskan Denda & Tunggakan Pajak Motor.

https://tirto.id/pemprov-bengkulu-bebaskan-denda-tunggakan-pajak-motor-hari-ini-gaXg(Diakses 2 April 2021)

http://www.djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd(Diakses 2 April 2021)

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJIAN POLKASTRAT: KORUPSI BANSOS (MENSOS MENTALITAS LELE MENGAIL DI AIR KERUH)