KAJIAN POLKASTRAT: 3 Periode karena Resesi dan Penundaan Pemilu



Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki undang-undang dan pancasila sebagai sumber hukum, serta memiliki konstitusi sebagai panduan yang memuat Semua ketentuan, peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri. Salah satu yang diatur dalam, konstitusi adalah pembatasan kekuasaan negara yaitu pembatasan terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pada mulanya, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Dalam sejarah demokrasi indonesia pernah terjadi lebih dari 2 periode masa jabatan yang terjadi pada pemerintahan presiden soekarno dan presiden soeharto. Presiden soekarno dianggap sebagai presiden seumur hidup dan presiden soeharto menggunakan demokrasi pancasila yang dicetusnya sebagai penopang kekuasaaanya selama 32 tahun. Tak hanya itu pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono isu mengenai masa jabatan presiden bisa lebih dari 2 periode itu juga pernah sempat disinggung dan kandas karena mendapat perlawanan keras dari masyarakat.

Masa pemerintahan presiden jokowi pada saat ini isu tentang 3 periode itu mulai kembali hangat dan jadi perbincangan publik, karena disatu sisi dalam kinerjanya jokowi dianggap memiliki kinerja yang baik dan banyak melakukan program pembangunan yang ingin direalisasikan dan tidak cukup dengan 1 periode terakhir kepemimpinannya, disisi lain ada juga masalah terbaru yang dihadapi indonesia setelah covid-19 yang sekarang sudah mulai semakin mereda yakni masalah resesi dan juga yang tak kalah penting ada juga rencana penundaan pemilu akibat masalah resesi ini yang berujung pada akan bertambahnya masa jabatan jokowi.

Kontroversi tentang 3 periode ini telah empat kali diperbincangkan dan respone dari presiden jokowi juga dianggap semakin kesini semakin ambigu, Tahun 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden 3 periode sempat ramai ketika ada isu amendemen UUD 1945. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali. Jokowi pun langsung merespons isu tersebut. Dengan lantang ia menegaskan tidak setuju pada usul perpanjangan masa jabatan presiden. Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden. Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.Setelah lama gaduh, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau UUD 1945. "Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.

Sejak timbul pernyataan jokowi seperti itu rakyat pun mulai gaduh karena respon yang diberikan tidak sama dengan apa yang jokowi ucapkan diawal bahwa dia menolak untuk 3 periode, dengan pernyataannya yang terakhir tersebut masyarakat menganggap bahwa jawaban tersebut ambigu dan ada celah untuk jokowi menginginkan 3 periode tersebut. Terdapat banyak sekali respon tentang 3 periode ini ada yg medukung dan ada yang tidak. Tidak lama setelahnya muncullah masalah ekonomi global secara langsung juga berpengaruh ke indonesia. Hal ini membuat beberapa pihak was-was, karena di tahun yang bersamaan persiapan menuju Pemilu 2024 juga sedang gencar-gencarnya. Dengan munculnya masalah tersebut maka timbullah rencana penundaan pemilu umum 2024 akan mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik di Indonesia. pelaksana Pemilu sesuai dengan UU yang harus dihormati bersama.

Jikapun jikalaupun Presiden diperpanjang masa jabatannya karena perencanaan penundaan Pemilu 2024 maka ini berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak. “Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak. masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. “Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari beberapa permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya sedikit saran dari kami sebagai penulis Sebaiknya, mengenai rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi untuk 3 periode, sebaiknya rencana ini ditolak. Prinsip-prinsip demokrasi menghendaki adanya rotasi kekuasaan yang terjadi secara teratur. Perpanjangan masa jabatan Presiden hanya akan menyebabkan terjadinya kecurangan dan kejahatan politik. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga tidak akan membawa kemajuan bagi Indonesia, karena akan terjadi stagnasi dalam pengambilan kebijakan.

Mengenai isu penundaan pemilu 2024 akibat resesi ekonomi, sebaiknya pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Meskipun resesi ekonomi sedang terjadi, penundaan pemilu hanya akan memperburuk situasi ekonomi di Indonesia. Penundaan pemilu akan menyebabkan terjadinya kekacauan politik dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, penundaan pemilu juga akan menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran negara karena harus mengeluarkan dana untuk menyiapkan pemilu yang baru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJIAN POLKASTRAT: KORUPSI BANSOS (MENSOS MENTALITAS LELE MENGAIL DI AIR KERUH)

KAJIAN POLKASTRAT: KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021: Siapa yang diuntungkan?