KAJIAN POLKASTRAT: LIKA-LIKU KEBIJAKAN LARANGAN MUDIK

 Lika-Liku Kebijakan Larangan Mudik


Kasus Covid – 19 masuk ke Indonesia sudah satu tahun lebih. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi tingkat kenaikan kasus Covid – 19 ini. Hal ini pemerintah lakukan karena tingkat kasus Covid – 19 belakangan ini di Indonesia semakin banyak. Tetapi dari berbagai kebijakan yang telah pemerintah keluarkan tak sedikit yang menimbulkan pro kontra dalam pengimplementasiannya. Seperti hal nya kebijakan yang belum lama dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi kasus Covid – 19 di Indonesia yaitu larangan mudik saat lebaran ( Hari Raya Idul Fitri ). Sebenarnya kebijakan yang telah pemerintah keluarkan tahun ini merupakan kebijakan yang telah pemerintah terapkan ditahun kemaren (2020). 

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub  ) mengklaim secara konsisten akan mendukung larangan mudik lebaran 2021 dikarenakan hal ini untuk menekan penyebaran Covid – 19. Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi mengatakan, koordinasi sampai saat ini masih dilakukan demikian juga dengan aturan terkait pengendalian transportasi pada masa lebaran nanti. Namun beliau meminta semua instansi terkait termasuk pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah turut mensosialisasikan hal penting mengenai kenapa adanya larangan mudik. Kemenhub menjelaskan ada 5 hal yang membuat pemerintah melarang mudik. Pertama, tingginya orang yang terpapar Covid – 19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru. Kedua, terjadi lonjakan drastic kasus Covid – 19 pada periode Januari dan Februari 2021. Ketiga, terjadi lonjakan kasus Covud 0 19 dari hari ke hari. Keempat, menurut Menteri Kesehatan penduduk usia lansia beresiko sangat tinggi untuk terpapar Covid – 19. Dan kelima, negara maju pun sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan antara lain negara amerika serikat, dan beberapa wilayah eropa.

Hal ini juga dilakukan pemerintah dikarenakan terdapat kasus peningkatan Covid – 19 di negara lain yang sangat mencekam yaitu India. Setiap harinya kasus kematian yang dilaporkan akibat Covid – 19 di India mencapai 4.000 kematian dalam sehari. Sementara itu para ahli memperkirakan bahwa jumlah korban tewas akibat Covid – 19 sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan. Para ahli memprediksi gelombang kedua Covid – 19 mungkin saja belum mencapai puncaknya pada akhir mei. 

Sejumlah pelaku perjalanan masih diperbolehkan bepergian sebelum, sesudah, maupun saat masa larangan mudik diberlakukan. Akan tetapi, saat melakulan perjalanan, mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka. Hal itu diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah. Dikutip dari lembaran addendum poin keempat belas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud. Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu. Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021. Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan. Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara. Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini. 

 

Update Lengkap Data COVID-19 di Indonesia 

Sabtu, 08 Mei 2021 6.130 kasus baru terkonfirmasi COVID-19. Total kasus positif virus Corona di Indonesia  sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 1.709.762 kasus. Data terbaru mengenai situasi pandemi COVID-19 di Indonesia hari ini, dipublikasikan Satgas Penanganan COVID-19 melalui Humas BNPB. Data ini dikumpulkan setiap harinya per pukul 12.00 WIB. Pada hari ini, kasus baru COVID-19 paling banyak berasal dari Jawa Barat dengan 2.209 kasus baru, disusul DKI Jakarta dengan 732 kasus baru, dan Riau dengan 653 kasus baru. Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara tidak melaporkan adanya penambahan kasus baru pada hari ini. 


Grafik Kasus baru Covid-19 per 08 Mei 2021



Sumber : Covid19.go.id

Pada Sabtu, 08 Mei 2021 Terdapat penambahan kasus Covid – 19 di beberapa provinsi yakni Aceh sebanyak 100 kasus, Sumatera Utara sebanyak 82 kasus, Sumatera Selatan sebanyak 150 kasus, Sumatera Barat sebanyak 300 kasus, Riau sebanyak 653 kasus, Kepulauan Riau sebanyak 112 kasus, Jambi sebanyak 88 kasus, Bengkulu sebanyak 76 kasus, Lampung sebanyak 77 kasus, DKI Kajarta sebanyak 732 kasus, Jawa Barat sebanyak 2.209 kasus, Jawa Timur sebanyak 225 kasus, Jawa Tengah sebanyak 140 kasus, DIY sebanyak 137 kasus, Banten sebanyak 81 kasus, Bangka Belitung sebanyak 267 kasus, Kalimantan Tengah sebanyak 125 kasus, Bali sebanyak 113 kasus, Kalimantan Timur sebanyak 77 kasus, Kalimantan Selatan sebanyak 108 kasus, Kalimantan Barat sebanyak 74 kasus, Kalimantan Utara sebanyak 3 kasus, NTT sebanyak 77 kasus, NTB sebanyak 23 kasus, Maluku sebanyak 19 kasus, Sulawesi Selatan sebanyak 17 kasus, Sulawesi Tengah sebanyak 11 kasus, Sulawesi utara sebanyak 9 kasus, Sulawesi Tenggara sebanyak 0 kasus, Sulawesi Barat sebanyak 0 kasus, Maluku Utara sebanyak 0 kasus, Gorontalo sebanyak 2 kasus, Papua sebanyak 0 kasus, dan Papua Barat sebanyak 10 kasus. Total daripada keseluruhan yaitu 6. 130 kasus. 


Grafik Kasus Sembuh Covid-19 per 08 Mei 2021



Sumber : Covid19.go.id

Pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.494 orang menjadi 1.563.917 orang. Kasus kesembuhan baru COVID-19 yang terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 1984 orang sembuh khusus hari ini saja, disusul DKI Jakarta dengan 885 orang, dan Jawa Tengah dengan 584 orang. Berikut adalah rincianya : Aceh sebanyak 5 orang, Sumatera Utara sebanyak 73 orang, Sumatera Selatan sebanyak 10 orang, Sumatera Barat sebanyak 276 orang, Riau sebanyak 258 orang, Kepulauan Riau sebanyak 19 orang, Jambi sebanyak 45 orang, Bengkulu sebanyak 48 orang, Lampung sebanyak 67 orang, DKI Jakarta sebanyak 584 orang, Jawa Barat sebanyak 1.984 orang, Jawa Timur sebanyak 207 orang, Jawa Tengah sebanyak 404 orang, DIY sebanyak 261 orang, Banten sebanyak 32 orang, Bangka Belitung sebanyak 154 orang, Kalimantan Tengah sebanyak 51 orang, Bali sebanyak 102 orang, Kalimantan Timur sebanyak 208 orang, Kalimantan Selatan sebanyak 82 orang, Kalimantan Barat sebanyak 70 orang, Kalimantan Utara sebanyak 6 orang, NTT sebanyak 151 orang, NTB sebanyak 1 orang, Maluku sebanyak 4 orang, Sulawesi Selatan sebanyak 14 orang, Sulawesi Tengah sebanyak 16 orang, Sulawesi utara sebanyak 34 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 1 orang, Sulawesi Barat sebanyak 2 orang, Maluku Utara sebanyak 0 orang, Gorontalo sebanyak 0 orang, Papua sebanyak 4 orang, Papua Barat sebanyak 0 orang. Jadi total kasus sembuh per tanggal 08 Mei 2021 sebanyak 5. 494 orang.

 

Dampak Kesejahteraan Masyarakat Dengan Adanya Larangan Mudik

Akan banyak kalangan masyarakat dari berbagai profesi yang akan terganggu kesejahteraanya dengan kebijakan pemerintah ini, salah satunya adalah pekerja di bidang transportasi. Dimana seharusnya mereka akan mendapatkan banyak pekerjaan atau job pada saat mendekati lebaran ini tapi malah sebaliknya. Kemudian larangan mudik ini juga akan berpengaruh oleh pedangan kaki lima yang biasanya berjualan makanan ringan dan minuman atau biasanya di sebut penjual cangcimen yang biasanya berjualan di tempat pemberhentian bus, mobil, pelabuhan, didalam kapal atau di pom bensin.

Kebijakan mudik Idulfitri 2021 dilarang kembali menuai reaksi dari insan perhubungan, mereka menyoroti nasib pekerja transportasi. Dua organisasi berbasis transportasi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).Pada intinya, mereka bisa memahami kebijakan pemerintah. Namun, ada satu hal yang mengganjal dan butuh solusi, yakni bagaimana kesejahteraan pekerja transportasi?Melalui pernyataan bersama MTI dan Organda, Sekretaris Jenderal MTI Harya Setyaka Dillon yang akrab disapa Koko menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.Setelah mempelajari sejumlah pertimbangannya, dia bisa memahami dan mendukung kebijakan tersebut. "Namun, mohon pemerintah perhatikan kesejahteraan pekerja transportasi.’’Koko juga dapat memahami apabila ada yang kecewa terhadap larangan mudik karena momentum ini sudah menjadi tradisi dari generasi ke generasi. Dua tahun tidak mudik tentunya berat bagi banyak anggota masyarakat, termasuk bagi para pekerja transportasi yang saat mudik biasanya panen cuan.Senada dengan Koko, Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Haryono, juga dapat memahami keputusan sulit ini. Tetapi, dia mengingatkan keputusan ini perlu disertai dengan tindakan tegas terhadap pelanggar.


Dampak Peredaran Uang dengan Adanya Larangan Mudik

Momen lebaran menjadi salah satu ajang bagi masyarakat Indonesia untuk membelanjakan uangnya. Apalagi ketika momen lebaran ini identik dengan tradisi mudik. Banyak masyarakat Indonesia yang menghabiskan waktunya untuk pulang kampung bertemu dengan keluarga yang ada di kampung halaman. Kebanyakan masyarakat Indonesia tentu akan membelanjakan uangnya di tempat asal mudik dengan membeli pakaian dan kebutuhan pangan serta oleh oleh makanan khas dari tempat kampung halaman. Kemudian ketika di hari lebaran tentu akan ada tradisi untuk memberikan THR (Tunjuangan Hari Raya) kepada keluarga di kampung halaman. Dengan adanya kegiatan seperti ini akan meningkatkan perputaran uang yang ada di masyarakat. Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu larangan mudik dikarenakan untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid 19. Lantas apakah dengan adanya larangan mudik ini akan menghambar perputaran uang yang ada di masyarakat ?

Jumlah uang beredar di tengah aturan pengetatan mudik pada periode Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 diproyeksi tetap meningkat. Peningkatan akan ditopang stimulus pemerintah untuk mendongkrak konsumsi. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021, uang beredar dalam arti luas (M2) sebesar Rp6.888 triliun atau tumbuh 6,9 persen secara tahunan. Sementara, pada Februari, pertumbuhan M2 secara tahunan 11,3 persen.  Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memproyeksi uang beredar pada periode Ramadan dan Idul Fitri bakal tetap naik tipis di tengah pembatasan mobilitas masyarakat oleh pemerintah. Melihat pada 2020 di masa awal pandemi, uang beredar pada periode April dan Mei atau Ramadan serta Lebaran 2020 tetap tumbuh secara tahunan meski tahun lalu pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat dibandingkan dengan yang diterapkan pemerintah pada tahun ini. Salah satu stimulus yang bisa meningkatkan konsumsi adalah peraturan pemerintah perihal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah juga memastikan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.

Tetapi dengan adanya larangan mudik ini tetap saja akan berdampak pada beberapa sektor, seperti transportasi, hotel, restoran, makanan, dan minuman. Pengusaha di bidang tersebut relatif sulit memenuhi kebijakan pemerintah dengan kondisi yang ada. Kemudian menghambat pendistribusian perputaran uang ke daerah daerah karena hanya terfokus pada beberapa daerah saja yang memiliki perputaran uang. Dengan adanya pelarangan mudik tentu akan membawa dampak besar salah satunya bagi perekonomian daerah. Dengan adanya mudik dapat menciptakan perputaran uang yang begitu besardan cepat (velocity of money). Saat mudik masyarakat biasanya akan membawa uang untuk balik ke kampung halaman yang akan berpindah tangan dari kota ke desa. Dalam teori ekonomi perputaran uang yang begitu besar ini disebut dengan redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan yaitu terjadinya perpindahan kekayaan dari suatu daerah ke daerah lainnya. Namun dengan adanya kebijakan larangan mudik untuk meminimalisir kasus peningkatan covid 19 maka perputaran uang hanya berfokus pada wiayah masing masing dan tidak bisa mengalir ke daerah daerah.

Dengan adanya kebijakan larangan mudik ini akan menyebabkan efek konsentrasi uang hanya berputar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan tidak mengalir ke daerah-daerah. Terutama daerah ibukota kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dinilai bisa menggairahkan perekonomian di DKI Jakarta dan sekitarnya yang diprediksi akan terjadi perputaran uang hingga Rp 1,25 triliun di ibukota. Perputaran uang tersebut akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi ibu kota dan sekitarnya.  Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan di tahun-tahun sebelum pandemi covid-19, biasanya uang tersebut akan mengalir ke daerah tujuan mudik. Namun, karena larangan mudik yang sangat ketat diberlakukan tahun ini, uang tersebut berpotensi akan beredar di Jakarta dan sekitarnya. Warga Jakarta yang tidak pulang kampung akan ramai mengunjungi mal, hotel, restoran, kafe, hingga pusat hiburan/wisata seperti Ancol, Kepulauan Seribu dan lain-lain.

 

Ketidaktegasan Pemerintah Terhadap Penerapan Larangan Mudik

Pemerintah rupanya tidak satu kata soal larangan mudik Lebaran. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat itu, aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021 dilarang guna menekan penyebaran virus Covid-19. Alih-alih mematuhi larangan, banyak pemudik justru pulang ke kampung halaman sebelum aturan diberlakukan. Seharusnya, larangan itu konsisten dan disertai dengan tindakan tegas, seperti memaksa pemudik putar balik. Hal yang lumrah jika pemudik dengan segala cara mencari jalan tikus agar sampai ke kampung, termasuk mengakali aturan. Sulit melarang masyarakat untuk tidak mudik meski pandemi masih terjadi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi memperkirakan 10 juta orang akan mudik tahun ini.

Pelarangan itu tentu dimaksudkan untuk mencegah transmisi virus dari kota besar ke daerah. Apalagi desa-desa tujuan pemudik selama ini kasusnya relatif terkendali. Kedatangan pemudik dikhawatirkan melahirkan kluster baru mudik di kantong-kantong mudik. Tradisi mudik di Tanah Air sudah berlangsung selama berabad-abad. Mudik juga punya dimensi sosial, kultural, dan spiritual yang tidak sekadar mengobati rasa rindu kepada sanak saudara di kampung halaman. Meski demikian, mudik di tengah pandemi Covid-19 hanya melahirkan malapetaka. Pada 5 Mei 2021, Indonesia memiliki 1,69 juta kasus dengan 46.137 korban meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran virus Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Jika mudik tidak dilarang, diperkirakan terdapat puluhan juta orang melakukan migrasi dari kota besar ke desa tempat tujuan para pemudik.

Perpindahan penduduk dalam sekejap ini dipastikan memicu kerumunan, baik di angkutan maupun di kampung halaman. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pada libur Idul Fitri tercatat terjadi kenaikan angka kasus hingga 93 persen dan peningkatan fatality rate hingga 66 persen. Di kampung, pemudik pasti dikunjungi tetangga dan sanak saudara. Nah, di situlah risiko penularan gampang terjadi. Celakanya, pemerintah kurang konsisten dengan larangan mudik. Meski melarang mudik, pemerintah malah membolehkan obyek wisata tetap buka. Apa bedanya melarang mudik dan membiarkan obyek wisata, termasuk pusat kerumunan lain, tetap buka? Berwisata secara massal pun tetap akan memicu kerumunan dan berisiko terjadinya penularan virus. “Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?,” kata Said.

Menurut politikus PDIP itu, pemulihan kesehatan masyarakat kini sudah menuju ke arah lebih baik seiring dengan program vaksinasi yang terus dilakukan. Akan tetapi selain aspek kesehatan, kata dia, aspek ekonomi juga harus dipertimbangkan. Tak lama lagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan peraturan soal transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. "Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pemerintah seolah-olah mendua dari keputusan yang telah ditetapkan oleh kementerian perhubungan walaupun sudah adanya peraturan tetapi pemerintah masih mendua. Dan menyepelekan penyebaran virus covid dengan hanya lampiran surat keterangan covid.

 

Respon Para Ahli Terkait Larangan Mudik

1.     Ahli Epidemiologi Lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto

Ahli Epidemiologi Lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo mengutarakan pandangannya. Dia menuturkan larangan mudik 2021 adalah kebijakan yang strategis untuk bisa mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

2.    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang meminta pemerintah mencabut kebijakan itu karena penurunan kasus cukup signifikan di tanah air. Selain itu, PWNU menilai program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah cukup membuahkan hasil. 

Dengan kondisi itu, Safruddin menilai tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tetap melarang warga mudik tahun ini. Mudik, kata dia, merupakan ajang silaturahmi yang hukumnya wajib dan sunnah. Namun di saat yang sama manusia juga wajib menjaga kehidupan dirinya dan sesama.

3.    Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi

Dokter Tirta meminta pemerintah umerevisi kebijakan larangan mudik karena kontradiktif dengan kebijakan pemerintah mengizinkan salat tarawih dan Idulfitri di masjid. Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga mulai membuka keran pariwisata pada April ini.

Tirta mengatakan, bila kebijakan larangan mudik tetap berlaku, maka dipastikan akan muncul kebingungan dan asumsi liar di masyarakat. Ia juga menilai bahwa larangan mudik tidak lagi efektif, sebab masyarakat masih bisa mudik menggunakan jalur darat seperti misalnya touring motor.

4.    Ahli kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)

dr. Tonang Dwi Ardyanto menilai larangan mudik Lebaran 2021 bukanlah kebijakan yang efektif. Hal itu disampaikan Tonang didasari dari pengalaman mudik tahun 2020 lalu dan juga sejumlah momen libur panjang di masa pandemi Covid-19. Tonang menyebut masih ada orang yang mudik pada lebaran momen Lebaran 2020 meski ada pelarangan oleh pemerintah. Selain itu, momen Natal dan Tahun Baru 2021 juga ada pergerakan mudik oleh masyarakat.

5.    Pakar Transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno. 

Djoko menilai cara pemerintah menekan Covid-19 dengan melarang Mudik lebaran 2021 terbilang kurang cerdas. Kebijakan ini dinilai justru akan menimbulkan persoalan baru. Menurut Djoko, pemerintah sebenarnya tidak perlu melarang Mudik lebaran 2021. Pemerintah hanya perlu menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

 

Simpulan

Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) melalui satgas covid-19 melarang untuk warga Indonesia melaksanakan mudik, karena dikhwatirkan akan ada bencana tsunami covid-19 yang kedua. Namun Masyarakat Indonesia yang selalu memanfaatkan momentum hari raya sebagai ajang mudik atau pulang kampung, menghalalkan berbagai cara untuk tetap melaksanakan mudik. Ketidaktegasan pemerintah terhadap penerapan larangan mudik memicu rasa cemburu pada masyarakat, hal ini karena pemerintah tetap membuka tempat wisata dan menerima WNA untuk datang ke Indonesia sedangkan WNI tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mudik dengan dalih untuk menekan angka penyebaran covid-19.  

 

Keputusan kebijakan yang telah pemerintah keluarkan terkait dengan larangan mudik tentu memiliki dampak positif maupun negatif. Untuk segi positif nya larangan mudik ini memang jika tujuan nya untuk mengurangi kenaikan kasus Covid – 19 jika dibandingkan masyarakat harus berbodong bonding untuk mudik kampung halaman tentu akan lebih banyak nantinya kenaikan kasus Covid – 19 di Indonesia. Tetapi disisi lain kebijakan larangan mudik ini memang pemerintah harus mengawasi secara betul dalam pelaksanaan nya agar kebijakan yang dikeluarkan dapat di jalankan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dampak yang ditimbulkan dari keluarnya kebijakan larangan mudik ini tentu akan mengurangi bahkan menghambat peredaran uang dari masyarakat dari suatu daerah ke daerah lainnya. Kemudian tingkat konsumsi daripada masyrakat juga akan berkurang. Harapannya efektvitas kebijakan ini bisa ditingkatkan ketika pemerintah bisa memastikan regulasi yang ada berjalan sesuai dengan rencana sekaligus pemerintah memberikan solusi terhadap yang terdampak dari kebijakan ini. 

 

Daftar Pustaka :

Nugraheny, Dian Erika. 2021. Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik.Diakses pada 10 Mei 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/06020021/ini-kelompok-warga-yang-boleh-bepergian-dengan-syarat-selama-larangan-mudik?page=all#page2

Ravel, Stanly. 2021. Menhub Buka-bukaan soal Pentingnya Larangan Mudik Lebaran 2021. Diakses pada 08 mei 2021, dari https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/otomotif/read/2021/04/08/135200915/menhub-buka-bukaan-soal-pentingnya-larangan-mudik-lebaran-2021?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16205686177807&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s

Pristiandaru, Danur Lambang. 2021. Corona India Catat Rekor Buruk Lagi, 4.000 Kematian dalam Sehari. Diakses pada 08 Mei 2021, dari https://www.kompas.com/global/read/2021/05/08/125147770/corona-india-catat-rekor-buruk-lagi-4000-kematian-dalam-sehari

Puspa, Anitania Widya. 2021. Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kesejahteraan Pekerja Transportasi Gimana?. Diakses pada 07 Mei 2021, dari https://www.solopos.com/mudik-lebaran-2021-dilarang-kesejahteraan-pekerja-transportasi-gimana-1114980

Praditya, Ilyas Istianur. 2021. Ada Larangan Mudik Lebaran, Rp 1,25 Triliun Uang Diprediksi Berputar di Ibukota. Diakses pada 09 Mei 2021, dari https://m-liputan6-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.liputan6.com/amp/4552859/ada-larangan-mudik-lebaran-rp-125-triliun-uang-diprediksi-berputar-di-ibukota?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16205479696190&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fbisnis%2Fread%2F4552859%2Fada-larangan-mudik-lebaran-rp-125-triliun-uang-diprediksi-berputar-di-ibukota

 

Pink, Bidara. 2021. Larangan mudik 2021, begini dampaknya ke perputaran uang saat Lebaran. Diakses pada 09 Mei 2021, dari https://amp-kontan-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kontan.co.id/news/larangan-mudik-2021-begini-dampaknya-ke-perputaran-uang-saat-lebaran?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA%3D%3D#aoh=16205479696190&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s

https://koran.tempo.co/read/opini/464584/opini-larangan-mudik-dan-sikap-mendua-pemerintah-oleh-paulus-mujiran

Kurniawan, Gani. 2021. Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah. Diakses pada 09 mei 2021, dari https://m.tribunnews.com/nasional/2021/03/30/mudik-2021-dilarang-ini-saran-pakar-transportasi-untuk-pemerintah

Novellno, Andry. 2021. Ramai-ramai Kritik Pemerintah soal Larangan Mudik Lebaran. Diakses pada 09 Mei 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210408145419-20-627517/ramai-ramai-kritik-pemerintah-soal-larangan-mudik-lebaran

 

 

 

 

 






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJIAN POLKASTRAT: KORUPSI BANSOS (MENSOS MENTALITAS LELE MENGAIL DI AIR KERUH)

KAJIAN POLKASTRAT: KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021: Siapa yang diuntungkan?