KAJIAN POLKASTRAT: PPKM DIPERPANJANG, BEGINI DAMPAKNYA BAGI INDONESIA

 

PPKM DIPERPANJANG, BEGINI DAMPAKNYA BAGI INDONESIA

Oleh : Dinas Polkastrat


Seiring dengan peningkatan jumlah pasien Covid - 19 di Indonesia yang semakin tidak terkendali, berbagai upaya dan kebijakan telah ditempuh guna menekan angka penyebaran Covid - 19. Dari berbagai kebijakan yang telah pemerintah keluarkan tak sedikit yang menimbulkan pro kontra dalam pengimplementasiannya. Seperti hal nya kebijakan yang belum lama dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi kasus Covid - 19 di Indonesia yaitu diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali. Masyarakat dibuat geram lantaran kebijakan ini dirasa mengekakang hak masyarakat kecil, seperti buruh harian, pengusaha UMKM, dan bahkan pekerja kantoran banyak yang kehilangan pekerjaannya, apalagi kebijakan ini masih terus diperpanjang dengan kelonggaran tertentu.

Pada awalnya pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.  Kebijakan PPKM Darurat lebih ditekankan pada Provinsi Jawa dan Bali, namun kenyataannya kini hampir seluruh provinsi di Indonesia memberlakukan PPKM dengan level sesuai dengan banyaknya kasus di setiap daerah di Indonesia. Kebijakan ini dimulai dengan adanya PPKM Mikro, diperpanjang dengan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga saat ini menjadi PPKM Level 4 dan Level 3. Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 Juli 2021. Dengan adanya penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid - 19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid - 19 agar tidak over capacity. Sejauh ini sudah berbagai kebijakan yang diterapkan mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4 dan level 3. Kebijakan yang terus berganti dirasa tidak cukup mampu mengendalikan laju penyebaran Covid - 19 sendiri, belum ada kebijakan yang dirasa efektif untuk menekan secara penuh. 

Kebijakan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.  Karena angka kasus Covid-19 harian saat PPKM Darurat terus meningkat, maka pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa PPKM Darurat merupakan keputusan yang berat untuk dilaksanakan. Namun, hal tersebut harus dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang meroket pascalebaran dan masuknya varian Covid-19 Delta ke Indonesia. Melihat dampak yang baik dengan penurunan angka Covid 19, megiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 adalah hasil dari pelonggaran dari PPKM Darurat Jawa Bali. 

Masyarakat yang menunggu akan berakhirnya PPKM ini dibuat resah lantaran PPKM kembali diperpanjang dengan rentang waktu sepekan. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berakhir pada Senin 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan di balik keputusan perpanjangan ini. Hal itu berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM 7-16 Agustus 2021. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode tersebut di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik. 

Lantas kapan kah PPKM sendiri akan berakhir? Tidak ada yang tahu pasti. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan selama Covid - 19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. 

KebijakanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas warga lebih ketat daripadakebijakanyang berlaku sebelumnya, seperti penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun peraturan yang diterapkan selama PPKM Darurat: 

     I.        Aktivitas Bekerja

a)     Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 

b)    Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. 

c)     Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

   II.        Aktivitas Perdagangan

a)    Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

b)   Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

c)    Pusat perbelanjaan /mal/pusat perdagangan ditutup

d)   Tempat makan hanya menyediakan layanan antar atau bungkus

 

 III.        Aktivitas Sosial

a)    Tempat ibadah ditutup semnetara.

b)   Kegiatan seni dan olahraga ditutup sementara.

c)    Fasilitas area publik ditutup sementara

d)   Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat.

 IV.        Mobilitas Warga

a)    Transportasi umum diberlakukan dengan peraturan kapasita 70%

b)   Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR.

Pada tanggal 26 Juli Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM level 3 diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, sedangkan level 4 untuk kasus Covid - 19di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

            Kemudian pada tanggal 3 Agustus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomenegaskan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan di 21 provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Balihingga tanggal 9 Agustus. Hal ini diberlakukan guna menekan jumlah kasus covid-19

Penerapan PPKM dibagi menjadi 4 level.Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Berikut peraturan PPKM berdasarkan level :

     I.        PPKM Level 1

Aturan mengenai PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021. Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:

a)     Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin 

b)    Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat 

c)     Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen 

d)    Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen 

e)     Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 

f)     Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 

g)    Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

h)    Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen 

i)     Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat. 

 

   II.        PPKM level 2 

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2: 

a)    Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin 

b)   Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat 

c)    Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 

d)   Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 

e)    Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 

f)    Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 

g)   Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. 

h)   Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen 

i)     Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka 

j)     Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

 

 III.        PPKM level 3 

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM level 3: 

a)    Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 

b)   Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat 

c)    Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 

d)   Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 

e)    Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 

f)    Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 

g)   Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. 

h)   Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery 

i)     Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring 

j)     Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. 

 

 IV.        PPKM level 4 

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. 

a)    Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 

b)   Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat 

c)    Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 

d)   Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00 

e)    Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 

f)    Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. 

g)   Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery

h)   Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring 

i)     Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

 

Dampak PPKM Darurat terhadap Pertumbuhan Ekonomi

            Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjangan tentu memberikan dampak terutama terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Senior Vice President Economist Bank Permata, Josua Pardede, Indonesia yang sempat mengalami resesi pada awal masa pandemi Covid-19 diperkirakan dapat mengalami peristiwa itu kembali apabila PPKM terus diperpanjang dan pemerintah tidak memiliki alternatif selama melaksanakan PPKM ini. Namun nyatanya, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Agustus 2021, ekonomi Indonesia pada triwulan II 2021 tumbuh 7,07 persen yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 3,31 persen dibanding triwulan sebelumnya.

            Anggota Komisi XI DPR meyakini bahwa ekonomi Indonesia akan kembali pulih jika PPKM yang dilakukan berhasil menurunkan kasus Covid-19, sebab sekarang pemerintah juga terus berusaha agar ekonomi terus dapat meningkat namun kasus Covid-19 tetap ditekan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, pemangkasan prosedur birokrasi yang berbelit-belit, hingga penggenjotan investasi.

 

Dampak PPKM Darurat terhadap Kesejahteraan Masyarakat

            PPKM Darurat yang terkesan tiba-tiba membuat minimnya kesiapan masyarakat dalam menanggapi kebijakan ini. Akibatnya, efek yang dirasakan masyarakat benar-benar nyata terutama pada UMKM dan buruh harian. Aturan untuk pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung tentu sangat berpengaruh pada pendapatan dari UMKM tersebut. Pandemi ini juga menyebabkan banyak UMKM kesulitan memperoleh bahan baku, kesulitan melunasi pinjaman, hingga melakukan PHK. Dengan adanya PPKM Darurat konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital dan transaksi online. Namun keterbatasannya lingkup yang dimiliki UMKM seperti pedagang di pasar tradisional yang mengharapkan konsumen datang ke lokasi. Para pelaku usaha UMKM diharuskan mempunyai strategi dalam berbisnis agar tetap produktif pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

            Dalam Jurnal Dampak Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi Pelaku Bisnis Coffe shop pada Masa Pandemi Terdampak COVID-19 di Kabupaten Purwakartasalah satu pemilik usaha kedai kopi menyatakan, "Sebelum pandemi banyak orang yang ngopi di coffee shop sambil nongkrong dan ngobrol sambil menikmati secangkir kopi dan kue, namun saat pandemi kebiasan tersebut sangat menurun drastis konsumen lebih banyak membeli kopi dalam bentuk botolan besar atau membeli biji kopi untuk diseduh di rumah,” Hal ini membuktikan bahwa penurunan konsumen yang datang ke lokasi usaha yang menyebabkan berkurangnya pendapatan dari usaha tersebut.

            Selain UMKM, tenaga kerja juga mengalami dampak dari PPKM Darurat. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan non esensial terdapat 24,66 persen pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen dirumahkan sehingga total hampir 48 persen mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini. Untungnya sebelum semua itu terjadi pemerintah telah melakukan sejumlah intervensi untuk menekan angka PHK dan pekerja yang dirumahkan, salah satunya melalui subsidi upah (BSU).

            Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Februari 2021, sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen. Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. Adapun penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, meningkat sebanyak 2,61 juta orang dari Agustus 2020. Persentase setengah penganggur turun sebesar 1,48 persen, sementara persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 1,13 persen poin dibandingkan Agustus 2020. Terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Data ini membuktikan bahwa pemerintah berhasil mengatasi masalah PHK dan pengangguran di Indonesia selama PPKM berlangsung.

Dampak PPKM terhadap jumlah penyebaran Covid-19

            Setelah melakukan perpanjangan PPKM beberapa kali, perjuangan ini membuahkan hasil. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memutuskan untung melakukan pengurangan keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai standar WHO. Hal ini menunjukan bahwa pasien Covid-19 telah berkurang dan keteriasian di rumah sakit untuk pasien Covid hanya 45 persen yang mana angka ini turun setengah dari awal bulan Juli yang mencapai 91 persen.

            Angka kesembuhan pasien Covid-19 juga pada awal PPKM terus meningkat bahkan mencapai 44.000 orang per harinya, namun makin kesini nampaknya masyarakat mulai lengah dan lelah untuk tetap berada di rumah, sehingga tingkat kesembuhan menurun hingga 29.000 perharinya.

Respon Terkait Perpanjangan PPKM Darurat 

1.    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas  

Anwar menegaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan prerogatif pemerintah. Meski begitu dirinya meyakni, kebijakan tersebut pasti diambil setelah pemerintah melihat situasi perkembangan terkini kasus Covid - 19 dan masukan berbagai ahli. Menurutnya pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan BLT (bantuan langsung tunai). Hal itu lantaran kebijakan PPKM Darurat membatasi ruang gerak masyarakat. 

2.    Guru Besar FKUI Prof Dr dr Soedjatmiko,Sp.A(K)., M.Si,  

Mengatakan bahwa program PPKM Darurat perlu diperpanjang agar penularan virus Covid-19 dapat turun signifikan. Prof Soedjatmiko berharap PPKM Darurat perlu dilaksanakan dengan lebih tegas, dan juga mengimbau kalau ada keluarga yang sering keluar rumah, maka sesampainya di rumah segera mandi dan mengganti pakaian. 

3.    Azriel Putra Koto (46), Sopir Angkot  

Azriel mengaku diperpanjangnya PPKM harus dibarengi dengan pemberian bantuan sosial secara keberlanjutan. Kata warga asal Padang itu, masyarakat dapat menaati aturan PPKM tersebut. 

4.    Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono 

Tri menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perlu diperpanjang mengingat angka penularan Covid - 19 yang masih tinggi di Indonesia. Tri khawatir jika PPKM Darurat tidak diperpanjang, maka kasus baru juga tidak dapat dikendalikan, dan juga meminta partisipasi masyarakat jika PPKM Darurat diperpanjang, sebab partisipasi aktif seluruh komponen bangsa amat diperlukan.

Perbedaan PSBB dengan PPKM

Ø  Dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten.  

Sedangkan, PSBB sendiri secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Ø  Pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

Ø  Pada PSBB sendiri, bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arnani, Mela. 2021. Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021. Diaksespada 22 Agustus 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/114000665/aturan-lengkap-ppkm-darurat-jawa-bali-berlaku-3-20-juli-2021?newnavbar=1&page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Pemerintah%20akan%20menerapkan,1%2F7%2F2021

Puspa, Anita Widya. 2021. Evaluasi PPKM, Ada Tren Penyusutan Penumpang dan Kargo Bandara.  Diakses pada 21 Agustus 2021, dari https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20210726/98/1422003/evaluasi-ppkm-ada-tren-penyusutan-penumpang-dan-kargo-bandara

Prastiwi, Devira. 2021.5 Tanggapan Berbagai Pihak soal Perpanjangan PPKM Darurat. Diaksespada 22 Agustus 2021, dari https://m.liputan6.com/news/read/4612168/5-tanggapan-berbagai-pihak-soal-perpanjangan-ppkm-darurat

Rafie, Barratut Taqiyyah. 2021. Ini alasan mengapa PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 23 Agustus. Diaksespada 22 Agustus 2021, dari https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-alasan-mengapa-ppkm-jawa-bali-diperpanjang-lagi-hingga-23-agustus?page=all

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2021. Penerapan PPKM untuk Mengendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat.  Diakses pada 22 Agustus 2021, dari https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3159/penerapan-ppkm-untuk-mengendalikan-laju-covid-19-dan-menjaga-kehidupan-masyarakat

Saptoyo, Rosy Dewi Ariantin. 2021Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4. Diaksespada 22 Agustus 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/31/150000165/ini-perbedaan-aturan-ppkm-level-1-2-3-dan-4

Permatasari, Desi. 2021Kebijakan Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Empat Level. Diakses pada 22 Agustus 2021, dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level

Sendari, Anugerah Ayu. 2021Beda PPKM Level 1 sampai 4 dan Kriterianya, Ketahui Aturan yang Berlaku. Diakses pada 22 Agustus 2021, dari https://hot.liputan6.com/read/4617198/beda-ppkm-level-1-sampai-4-dan-kriterianya-ketahui-aturan-yang-berlaku

 

 

 

 

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJIAN POLKASTRAT: KORUPSI BANSOS (MENSOS MENTALITAS LELE MENGAIL DI AIR KERUH)

KAJIAN POLKASTRAT: KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021: Siapa yang diuntungkan?