KAJIAN POLKASTRAT: POLEMIK UPAYA PELEMAHAN KPK

 POLEMIK UPAYA PELEMAHAN KPK

Oleh : DINAS POLKASTRAT BEM FEB KBM UNIB




Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, deretan upaya untuk melemahkan KPK sudah dirancang dan dilakukan secara runtut. Mulai dari revisi undang-undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri serta perubahan status kepegawaian independen menjadi ASN. Tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan untuk beralih status menjadi ASN yang menuai polemik. Sebab, puluhan pegawai tersebut merupakan penyidik senior dan berintegritas, seperti di antaranya Novel Baswedan.

 

UPAYA PELEMAHAN KPK

  1. REVISIUU KPK

Pada tahun 2019, DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Yang mana rancangan revisi UU tersebut menuai berbagai polemik yang dianggap sebagai pelemahan KPK. Terdapat beberapa poin dalam revisi UU KPK yang dianggap sebagai pelemahan KPK, seperti KPK  tidak lagi independen dan juga adanya pembentukan dewan pengawas KPK. Bahkan, KPK juga tidak bebas untuk 'menyadap' koruptor karena harus memiliki izin terlebih dahulu dari dewan pengawas.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu poin revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif. Disahkannya UU membuat KPK menjadi lembaga pemerintah, padahal status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen. Artinya, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan mereka harus tunduk pada Undang-Undang ASN.

 

  1. KONTROVERSI KEPEMIMPINAN FIRLI BAHURI

ICW menilai, 100 hari pertama kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Maret 2020 lalu sangat minim prestasi. Kepemimpinannya justru lebih banyak diwarnai kontroversi ketimbang menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya. Seperti kegagalan menangkap Harun Masiku dan Nurhadi, polemik pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri, dan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

ICW juga mengkritik menurun drastisnya jumlah penindakan KPK di bawah komando Firli. Terakhir,  juga mengkritik pimpinan KPK yang rajin bersafari ke sejumlah lembaga, termasuk tiga kali bertemu dengan DPR. Hal itu menunjukkan bahwa Firli cs tidak memahami pentingnya menjaga independensi KPK.

 

  1. POLEMIK TES WAWASAN KEBANGSAAN HINGGA ANCAMAN PEMECATAN

Yang ketiga terkait isu 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang  ramai diperbincangkan publik. KPK pun membenarkan, sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana kesemua yang tidak lolos itu di antaranya adalah Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. Artinya beberapa orang yang kompeten dan sudah lama mengabdikan diri di KPK bahkan melaksanakan tugasnya dengan baik, bahkan Novel Baswedan juga pernah diintimidasi dan diteror dengan penyiraman air keras, ternyata mereka dinyatakan tidak lulus TWK 

Wakil ketua KPK Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara. Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum dalam UU KPK, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

 

Ø KEJANGGALAN MENGENAI TES TWK

1)    Keanehan pertanyaan-pertanyaan TWK yang dianggap bermasalah dan tidak relevan dengan tugas pemberantasan korupsi. Beberapa pertanyaan TWK yang menjadi sorotan adalah  soal apakah mau menerima donor darah dari agama lain atau tidak; Apakah bersedia mengucapkan hari raya ke umat agama lain atau tidak; hingga persoalan pilih Pancasila atau Al-Quran. Juga menyoroti kejanggalan bahwa puluhan staf KPK, termasuk penyelidik senior badan anti-rasuah itu, harus diberhentikan hanya karena tak lulus TWK. 

Dari 75 orang tersebut, 51 di antaranya terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. Sebanyak 24 pegawai lainnnya dianggap masih bisa dibina untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

2)    Polemik Rahasia Negara

Adapun, 30 pegawai KPK yang tak lolos TWK pernah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK untuk meminta salinan data dan informasi terkait TWK. Namun, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya perlu mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara tes terkait permintaan hasil TWK. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki data hasil TWK pegawai KPK karena sudah diserahkan ke KPK. Hasil TWK tersebut bentuknya merupakan hasil secara kumulatif, bukan data perseorangan masing-masing individu.

Dokumen hasil TWK secara detail per individu terkait indeks moderasi bernegara dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI AD. Sedangkan, hasil profiling pegawai dipegang oleh BNPT. Bima kemudian berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Namun, kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya sudah ditetapkan sebagai kerahasiaan negara.

 

TINDAK LANJUT PEMERINTAH

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terhadap tujuh perkara gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meliputi gugatan uji formil dan uji materiil. Permohonan judicial review pada uji formil merupakan permohonan agar hakim MK meninjau prosedur pembentukan sebuah undang-undang supaya tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya. Sedangkan, judicial review pada uji materiil merupakan permohonan agar MK meninjau sah atau tidaknya perundang-undangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi.

Gugatan terhadap revisi UU KPK dilayangkan karena proses pada pembentukannya diduga yang cacat prosedur. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan berlangsung secara virtual. Adapun pasal-pasal yang diduga bermasalah dan justru melemahkan lembaga anti-rasuah, yaitu tentang pasal pemeriksaan, kewenangan di tangan dewan pengawas, pasal perihal kewenangan menggeledah, pasal tentang penyelidik KPK, pasal soal status kepegawaian, pasal tentang dewan pengawas, dan pasal tentang kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 12B ayat (1) UU KPK mengenai izin tertulis Dewan pengawas KPK dalam proses penyadapan. Penyadapan tidak lagi memerlukan izin, tetapi pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan informasi kepada Dewan Pengawas.

Permohonan lainnya yakni mengenai izin terkait penggeledahan dan penyidaan dari Dewan Pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari tindakan pro justitia. Sedangkan Dewan Pengawas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Dengan demikian, ketentuan izin terkait penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK tidak tepat.

Permohonan lain yang dikabulkan MK yakni uji materi Pasal 1 angka 3 terkait penggunaan huruf kapital dalam frasa 'melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'. Pemohon menilai kata 'pencegahan' dan 'pemberantasan' seharusnya diawali huruf kapital. Sebab, penulisan dengan huruf kecil dinilai dapat mereduksi makna pemberantasan korupsi.

Dsisi lain diketahui, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. Dugaan persengkongkolan untuk memecat pegawai KPK diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari 73 lembaga masyarakat dan 1 individu. Mereka menduga ada kekuatan lebih besar dari Presiden Joko Widodo, yang mendukung Pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menyakini ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK.


RESPON PARA AHLI TERKAIT UPAYA PELEMAHAN KPK

1.     Dosen University of Sydney, Australia, Thomas Power

Thomas Power menilai ada enam tahapan pelemahan KPK di era Presiden Joko Widodo :

1.     Tahapan pertama adalah menempatkan sebagian elit politik di luar jangkauan KPK.

2.     Adanya intimidasi terhadap penyidik KPK. Salah satunya adalah insiden penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

3.     Delegimitasi diskursif terhadap penyidik-penyidik yang independen.

4.     Pengangkatan perwira aktif polisi menjadi pimpinan KPK.

5.     Revisi UU KPK

6.     Implementasi dari UU KPK itu sendiri, yang mana salah satunya adalah alih status pegawai menjadi ASN (aparatur sipil negara).

 

2.     Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto 

Menyebut upaya pelemahan KPK dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bambang menanggapi soal beberapa pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Menurutnya ketentuan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pelemahan KPK.

Upaya-upaya pelemahan KPK sudah dimulai sejak revisi Undang-Undang KPK, pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial karena isu integritas, hingga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN

 

3.     Koordinator Pengabdi Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan, dan HAM (PBH-JAKERHAM), Adi Prasetyo

Menyampaikan bahwa hingga saat ini upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semakin gamblang. Upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini pernah menimbulkan gelombang penolakan dari mahasiswa dan rakyat. Mereka menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Adi mengatakan, DPR yang diharapkan banyak pihak bisa membatalkan itu, malah bersikap sebaliknya. DPR justru membahas dalam rapat tertutup dan tergesa-gesa tanpa melakukan publik hearing dengan masyarakat, akademisi maupun dengan praktisi. 

4.     Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas 

Menyebut pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kisah sukses kerja sama pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dengan DPR RI. 

Busyro mengatakan bahwa pelemahan KPK ini sudah dimulai dari revisi terhadap Undang-undang KPK yang kini telah disahkan. Menurut Busyro, bukti kerja sama pemerintah ini juga terlihat jelas dalam kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan berujung pada pemecatan.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

ahmaddahri. 2021. Polemik TWK dan Upaya Pelemahan KPK. Diakses pada 02 Juli 2021, dari  

https://yoursay.suara.com/kolom/2021/06/06/113051/polemik-twk-dan-upaya-pelemahan-kpk

Chaterine, Rahel Narda. 2021.Faisal Basri Nilai Jokowi dalam Posisi Sadar Menghendaki Pelemahan KPK. Diakses pada 02 Juli 2021, dari 

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/11572201/faisal-basri-nilai-jokowi-dalam-posisi-sadar-menghendaki-pelemahan-kpk?page=all

Chaterine, Rahel Narda. 2021. Putusan Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas. Diakses pada 02 Juli 2021, dari 

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/19472911/putusan-uji-materi-uu-kpk-penyadapan-penggeledahan-penyitaan-tak-perlu-izin?page=all

Guritno, Tatang. 2021. Nilai Pelemahan KPK Terstruktur dan Sistematis, BW: Inikah "Legacy" yang Ditinggalkan Presiden Jokowi?. Diakses pada 03 Juli 2021, dari 

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/16310971/nilai-pelemahan-kpk-terstruktur-dan-sistematis-bw-inikah-legacy-yang?page=all

Maliana, Inza. 2021. Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN. Diakses pada 02 Juli 2021, dari 

 https://m.tribunnews.com/nasional/2021/05/08/deretan-upaya-pelemahan-kpk-dari-revisi-uu-kontroversi-firli-bahuri-hingga-tes-alih-status-asn

Rahma, Andita. 2021. Dosen Universitas Sidney Paparkan 6 Tahap Pelemahan KPK di Era Jokowi. Diakses pada 02 Juli 2021, dari 

https://nasional.tempo.co/read/1469864/dosen-universitas-sidney-paparkan-6-tahap-pelemahan-kpk-di-era-jokowi/full?view=ok

Riyadi, Agus. 2021. Upaya Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi Makin Gamblang. Diakses pada 03 Juli 2021, dari  

 https://www.gatra.com/detail/news/511491/hukum/upaya-pelemahan-komisi-pemberantasan-korupsi-makin-gamblang

Rosana, Francisca Christy. 2021. Ini Pasal-pasal UU KPK Baru yang Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi. Diakses pada 02 Juli 2021, dari 

https://nasional.tempo.co/read/1459071/ini-pasal-pasal-uu-kpk-baru-yang-berpotensi-hambat-pemberantasan-korupsi/full?view=ok

Rozie, Fachrur. 2021. Siapa di Balik Pemecatan 51 Pegawai KPK?.Diakses pada 03 Juli 2021, dari  

 https://m.liputan6.com/news/read/4567854/siapa-di-balik-pemecatan-51-pegawai-kpk

Sahara, Wahyuni. 2021. Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan..Diakses pada 02 Juli 2021, dari 

 https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/16002061/menanti-kejelasan-hasil-twk-pegawai-kpk-yang-penuh-kejanggalan?page=2

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJIAN POLKASTRAT: KORUPSI BANSOS (MENSOS MENTALITAS LELE MENGAIL DI AIR KERUH)

KAJIAN POLKASTRAT: KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021: Siapa yang diuntungkan?