KAJIAN POLKASTRAT: 3 Periode karena Resesi dan Penundaan Pemilu
Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki undang-undang dan pancasila sebagai sumber hukum, serta memiliki konstitusi sebagai panduan yang memuat Semua ketentuan, peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri. Salah satu yang diatur dalam, konstitusi adalah pembatasan kekuasaan negara yaitu pembatasan terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pada mulanya, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Dalam sejarah demokrasi indonesia pernah terjadi lebih dari 2 periode masa jabatan yang terjadi pada pemerintahan presiden soekarno dan presiden soeharto. Presiden soekarno dianggap sebagai presiden seumur hidup dan presid