Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

KAJIAN POLKASTRAT: 3 Periode karena Resesi dan Penundaan Pemilu

Gambar
Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki undang-undang dan pancasila sebagai sumber hukum, serta memiliki konstitusi sebagai panduan yang memuat Semua ketentuan, peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri. Salah satu yang diatur dalam, konstitusi adalah pembatasan kekuasaan negara yaitu pembatasan terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pada mulanya, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Dalam sejarah demokrasi indonesia pernah terjadi lebih dari 2 periode masa jabatan yang terjadi pada pemerintahan presiden soekarno dan presiden soeharto. Presiden soekarno dianggap sebagai presiden seumur hidup dan presid

KAJIAN POLKASTRAT : Kontroversi RUU KUHP yang Disahkan Menjadi Undang-Undang

Gambar
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). Coba kita Kembali pada pertengahan bulan September 2019 saat para mahasiswa dari berbagai Universitas kembali melakukan demonstrasi di beberapa kota di Indonesia. Hal itu terjadi setelah adanya rencana pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang, salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut dengan RUU KUHP). Para mahasiswa mengkritisi bahwa dalam RUU KUHP terdapat “beberapa pasal yang kontroversial” dan meminta DPR untuk mengkaji ulang. RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat